Sri Mulyani Buka Suara Soal Fasilitas Kantor Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai pemungutan pajak terhadap pergantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai. Meski tidak semua bentuk natura dapat dikenakan dapat dikenakan pajak.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Sri Mulyani menjelaskan nantinya tentang pajak natura, akan diformulasikan lebih rinci supaya lebih memberikan kejelasan dan kepastian.

“Kami belum membahas antar lembaga, nanti kita formulasikan yang jelas supaya memberikan kepastian dan keamanan,” kata Sri Mulyani saat ditanya mengenai progres PMK Natura, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1/2023).

Sri Mulyani mengaku sudah banyak mendengar banyak masukan mengenai hal ini, sehingga nantinya dia akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk mendapatkan peraturan yang baik.

“Adil yang penting dituju bukan dari Natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang diterima karyawan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar. Serta, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Lantas apa saja barang atau fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak natura?

Dalam beleid tersebut, pemerintah belum secara eksplisit menjelaskan mengenai barang atau fasilitas apa saja yang dikenakan pajak natura.

Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan beberapa barang yang dikecualikan dalam aturan ini.

“Maka kita atur mana yang perlu diberikan pengecualian. Yang pertama, kebutuhan-kebutuhan dasar prinsip dalam bekerja, makan, minum, transportasi, itu mendapatkan fasilitas pengecualian. Terutama dinikmati bersama-bersama oleh seluruh karyawan,” ujar Yustinus.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only