Daftar Natura yang Akan Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ini draft, untuk pengecualian makan/minum itu dalam bentuk makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar,” ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kemudian dalam kelompok natura/kenikmatan daerah tertentu, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

“Yang lain, dalam kelompok harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan antara lain pakaian seragam (seragam satpam, seragam pegawai produksi), peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, dan natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi seperti vaksin dan tes pendeteksi Covid-19,” ungkap Suryo.

Lalu ada beberapa contoh yang tidak termasuk dalam contoh di atas, yaitu bingkisan misalnya bingkisan hari raya, kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet).

Ditambah dengan pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif.

Sumber : Economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only