Terkini: Bahlil Santai Tanggapi Penolakan Perpu Cipta Kerja, Pria Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM

Berikutnya ada berita tentang besaran uang penghargaan masa kerja dalam Perpu Cipta Kerja dan Bos Wanaartha Life meminta para pemegang saham perusahaan yang ada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia. Lalu ada berita tentang vonis bagi warga yang merusak uang rupiah dan lima fakta NIK menjadi NPWP.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

  1. Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Bahlil: Kalau Satu-Dua Masih Ngomel, Biarkan Saja

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menyebut Perpu Cipta Kerja diterbitkan untuk memperluas lapangan pekerjaan. Karena itu, dia tidak mau ambil pusing ihwal penolakan yang santer disuarakan sejumlah pihak.

“Kalau satu-dua masih ngomel-ngomel, ya biarkan saja. Kita akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membangun ekonomi Indonesia baik, adalah tujuan pemerintah sekarang,” kata Bahlil dalam acara Economic Challenges yang ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada Selasa malam, 10 Januari 2023.

Bahlil juga menyinggung UU Cipta Kerja—sebelum diganti dengan Perpu Cipta Kerja—yang menurutnya mendorong peningkatan capaian investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari catatan Kementeriannya yang menunjukkan tren kenaikan investasi sejak 2019 hingga 2022. Yakni senilai Rp 809,6 triliun pada 2019 kemudian menjadi Rp 826,3 triliun pada 2020.

2. Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. 

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK.

3. Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham perusahaan yang berada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia. “Baik untuk memenuhi panggilan kepolisian, maupun membantu proses penyelesaian dana-dana para pemegang polis,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

Dia tidak menjelaskan berapa orang pemegang saham yang ada di luar negeri. Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim memang sudah mengeluarkan red notice terhadap anak bos Wanaartha. Bahkan polisi juga menelusuri jejak rekeningnya yang diduga berisi dana senilai Rp 1,4 triliun.

Adi mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sesuai dengan utang premi. Jika memang belum bisa memenuhi minus sekitar Rp 13 triliun, setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo itu bisa disetor dan dibayarkan kepada pemegang polis.

4. Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya

Warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, bernama Rochmad Hidayat, divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena dengan sengaja merusak uang rupiah. Pria itu terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya di laman resminya, dikutip pada Rabu, 11 Januari 2022.

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM, lalu menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Kemudian Rochmad mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. 

5. 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini

Pemerintah akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Sumber : Bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only