Kanwil DJP Sosialisasi Implementasi NIK Sebagai NPWP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menggelar sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP dan apresiasi wajib pajak di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Selasa (10/1).

Acara ini diikuti oleh para pejabat dan ASN dari instansi pemerintah daerah se-Provinsi Bangka Belitung.

Sosialisasi dilaksanakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur wajib pajak untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan tersebut merupakan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kantor Gubernur Provinsi Babel dengan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumsel Romadhaniah menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Untuk itu DJP berkewajiban untuk mensosialisasikan agar semua Wajib Pajak terutama ASN menjadi pionir dalam melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2022 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2023,” ujar Romadhaniah dalam rilis kepada Bangka Pos Group, Selasa (10/1).

Sementara Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaludin menyampaikan, terkait dengan implementasi NIK menjadi NPWP hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yaitu menuju penyederhanaan penggunaan Single Identity Number (SIN) di Indonesia.

“Kami sangat mendukung dan mengajak para ASN pemerintah daerah Babel menjadi pionir dalam program ini dan juga menyampaikan akan menggencarkan sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP dengan dipandu Kepala Bakeuda sebagai koordinator pelaksananya,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan semakin membaiknya perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung dengan keberhasilannya mengendalikan inflasi sehingga masuk 10 besar terbaik se-Indonesia, berimplikasi sistemik dengan penerimaan pajak negara.

“Oleh karenanya kami berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa memberikan pelayanan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya.

Sosialisasi ditutup dengan pemberian apresiasi kepada beberapa Wajib Pajak.

Sumber : Babel.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only