Gelar Media Briefing, DJP Bahas Isu Terkini Perpajakan

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menggelar Media Briefing secara daring dan luring beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan demi memberikan informasi terkini terkait perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya mencoba menyampaikan beberapa informasi terkait perpajakan demi menyamakan persepsi.

“Hari ini kami mencoba untuk menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,”ujarnya.

Ia menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilannya tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Untuk diketahui pula, pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh) serta di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, juga dua PP di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” tuturnya.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan, mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible), dengan tujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Suryo juga mengatakan, pihaknya menjamin mekanisme tersebut tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas.

Ia membeberkan, saat ini DJP juga sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

“Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan, antara lain bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain,” ucapnya.

Sumber : Kaltim.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only