Awas! Wajib Pajak Badan Bisa Kena Dena Jika Tak Lapor SPT Tahunan

JAKARTA – Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu sampai dengan 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan atau korporasi memiliki tenggat hingga 30 April 2023.

Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun, besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Berikut syarat dan cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara online

Syarat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 

  • E-mail dan EFIN (jika lupa password)
  • Hasil scan Laporan Keuangan
  • Hasil scan Daftar Penyusutan
  • Hasil scan Peredaran bruto (jika Badan UMKM)
  • Hasil scan bukti potong (jika terdapat kredit pajak)
  • Hasil scan pembayaran (jika terdapat kurang bayar)

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

  • Wajib Pajak membuka laman djponline.pajak.go.id
  • Jika Wajib Pajak pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat registrasi
  • Wajib Pajak login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tertera. Jika lupa kata sandi, Wajib Pajak masuk ke menu Lupa Kata Sandi dan melakukan reset kata sandi
  • Wajib Pajak masuk pada menu Lapor kemudian pilih ikon e-form
  • Wajib Pajak mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer.jika belum memiliki aplikasi tersebut
  • Wajib Pajak pilih menu Buat SPT lalu mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan sebenarnya
  • Wajib Pajak mengunggah lampiran dalam bentuk PDF dan submit SPT dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar
  • Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar
  • Proses selesai. 

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only