BPKD: Penerimaan pajak daerah 2022 capai Rp16,9 miliar

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan penerimaan pajak daerah tahun 2022 lalu mencapai Rp16,9 miliar atau 99,14 persen dari target sebesar Rp17 miliar.

“Realisasi penarikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 lalu sebesar Rp58 miliar atau 72,57 persen dari target sebesar Rp82 miliar, di mana salah satu sektor yang menyumbang PAD ini ialah pajak daerah,” kata Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Emir Pashah di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, pajak daerah itu sendiri menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyumbangkan PAD selain sektor unggulan lainnya seperti pajak hotel dari target Rp100 juta terealisasi Rp 100,7 juta, kemudian pajak restoran dan sejenisnya terealisasi Rp1,1 miliar dari target Rp1 miliar.

Seterusya pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya terealisasi Rp9,9 juta dari target Rp25 juta, pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron terealisasi Rp400,9 juta dari target Rp373,4 juta.

Selanjutnya ialah pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri sebesar Rp9,1 miliar dari target sebesar Rp8 miliar, pajak pajak parkir terealisasi Rp44,5 juta dari target Rp37 juta, pajak air tanah terealisasi Rp1,5 juta dari target Rp1 juta.

Sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terealisasi Rp1,8 miliar dari target Rp2,1 miliar, Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) terealisasi Rp2,1 miliar dari target Rp2,4 miliar serta pajak BPHTB-Pemindahan hak terealisasi Rp2,05 miliar dari target Rp3 miliar.

Untuk meningkatkan penerimaan PAD tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp78 miliar pihaknya, tambah dia, akan mengoptimalkan sektor-sektor potensial seperti pariwisata, pajak reklame, restoran dan lainnya.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only