Memahami Pajak Penghasilan UMKM Pasca Terbitnya PP 55/2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Beleid yang diundangkan mulai 20 Desember 2022 lalu merupakan aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya klaster PPh.

Dalam beleid tersebut, terdapat penyesuaian pengaturan terkait dengan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto atau omzet tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar. Ketentuan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

PP 55/2022 memperluas subjek pajak yang bisa memanfaatkan PPh final 0,5%. Kini wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% juga mencakup badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMD/BUMDes Bersama.

Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu digarisbawahi, melalui PP 55/2022 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only