PPN Pembelian Mobil Listrik Akan Dipangkas

Pemerintah akan mengumumkan kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik pekan depan

Pemerintah memastikan akan mengumumkan kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik. Menteri Koordinator Kemaritiman dar Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik akan diumumkan awal Februari tahun ini.

“Iya pengumuman pekan depan awal Februari, mudah mudahan tidak ada hambatan lagi. Kami minta supaya detail,” jelas dia saat ditemui di acara Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1).

Menko Luhut membocorkan, insentif untuk membeli sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit. Namun insentif untuk konversi sepeda motor internal combustion engine (CE) ke motor listrik belum dapat disampaikan. “Sepeda motor konversi ada angkanya, nanti diberitahu,” ucap dia,

Kelak, insentif ini akan di prioritaskan pada rakyat yang membutuhkan. “Akan diprioritaskan pada rakyat yang sederhana,” terang Luhut

Di sisi lain, dia juga menyinggung insentif pembelian mobil listrik. Kemungkinan besar insentif ini akan mengalir melalui pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok sebesar 11%. “Mobil akan mendapatkan insentif, mungkin pajak (PPN) yang 11% akan dikurangi berapa persen,” jelas Luhut.

Namun yang pasti, Menko Luhut memberikan penjelasan bahwa patokan (benchmark) pemberian insentif kendaraan listrik ini kurang lebih akan sama seperti kebijakan pemerintah Thailand

Kebijakan negara lain

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasnita sempat memberikan gambaran bahwa China dan negara di kawasan Eropa memberikan Insentif kendaraan listrik. Di Asia Tenggara, ada Thailand yang merupakan kompetitor otomotif bagi Indonesia.

Insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian Indonesia agar per tumbuhkendaraan listrik di Tanah Air bisa lebih cepat.

Pada Desember 2022, Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta.

Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian sepeda motor listrik meraih insentif sekitar Rp 8 juta. Sementara motor konversi listrik mendapatkan insentif sekitar Rp 5 juta

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. “Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.

Agus berkata, syarat pemberian insentif kendaraan listrik cukup ketat, karena pelaku usaha harus memiliki pabrik kendaraan tersebut di dalam negeri. Sejauh ini, baru Hyundai dan Wuling Motors yang memiliki fasilitas produksi mobil listrik secara massal di Tanah Air.

“Kami memang ingin menekan perusahaan-perusahaan otomotif untuk menginvestasikan EV (electric vehicle) di Indonesia,” imbuh dia.

Pemerintah pun turut mempertimbangkan banyak aspek ketika menentukan kendaraan listrik mana saja yang layak mendapatkan insentif. Bukan hanya itu, kelak pemerintah juga akan melakukan pembahasan rencana insentif kendaraan listrik dengan DPR RI, terutama mengenai anggaran kebijakan tersebut.

Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Rencana Percepatan:

– Percepatan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam negeri

– Penyediaan infrastruktur pengisian listrik

– Pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB

– Pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB

– Perlindungan terhadap lingkungan hidup

Pihak yang terlibat:

– Peta jalan KBLBB melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni pabrikan kendaraan, produsen baterai, konsumen dan pengembang infrastruktur seperti charger station

Peta jalan:

– Percepatan produksi KBLBB. Untuk roda empat, pemerintah menargetkan 400.000 unit bisa diproduksi pada 2025. Sementara kendaraan roda dua mencapai 1,76 juta unit

– Target produksi ditingkatkan pada 2030. Produksi kendaraan roda empat ditargetkan 600.000 unit dan 2,45 juta unit roda dua.

– Pemerintah juga mendorong perusahaan global membangun pabrik cendaraan listrik dan baterai di Indonesia. Bahkan, pemerintah menyiapkan kawasan ekonomi khusus untuk pengolahan nikel dan

Sumber: PP No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) baterai litium

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only