Dear Wajib Pajak, Ini Langkah ‘Sat Set’ Validasi NPWP dan NIK

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan banyak manfaat yang dapat diterima masyarakat seusai melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di antara manfaat tersebut, yaitu kemudahan layanan administrasi.

Namun, jika wajib pajak tidak melakukannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan konsekuensi yang ditanggung, yakni kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini akan menjadi pola akses layanan pajak.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, dikutip Jumat (27/1/2023).

Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.

DJP mengimbau agar masyarakat melakukan validasi NIK dan NPWP sebelum mengisi SPT Tahunan 2022 yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2023, bagi wajib pajak orang pribadi.

Berikut ini, langkah-langkah mudah dan cepat melakukan validasi NIK dan NPWP:

1. Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.

3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.

4. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only