Besok, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai

Pekanbaru. Pembebasan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan mulai diberlakukan besok atau 1 Februari. Pembebasan atau penghapusan denda ini merupakan satu dari tujuh program berkah pajak daerah yang dijalankan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau, penghapusan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023.

“Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah tanggal 1 Februari 2023 besok dimulai sampai 31 Mei 2023,” kata Syahrial Abdi.

Karena itu, demikian Syahrial, bagi wajib pajak yang menunggak pajak, sesuai arahan Gubernur Riau melalui program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. 

“Program inu juga untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, terutama bagi masyarakat yang lebih lima tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Sumber : riaupos.jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only