Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Beleid terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) telah terbit bulan lalu. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. PP 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal dengan advance pricing agreement (APA).

Dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kewenangan Dirjen Pajak untuk melakukan kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak dan ketentuan kerja sama dengan otoritas pajak negara lain diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh. Kemudian, Pasal 32C huruf w UU PPh mengatur bahwa pelaksanaan kesepakatan harga transfer tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yakni PP 55/2022.

Sebelum PP 55/2022 terbit, sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang APA. PMK tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020. Beleid ini mencabut aturan APA sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015.

PMK 22/2020 tersebut mengatur bahwa selain mencakup transaksi afiliasi selama periode APA, APA juga dapat roll-back. Roll-back tersebut dalam hal wajib pajak meminta roll-back dalam peromohonan APA. Pasal 1 PMK 22/2020 menjelaskan bahwa yang dimaksud roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Hal berbeda dapat ditemui pada PP 55/2022. Salah satu perbedaannya adalah yang digunakan untuk cakupan sebelum periode APA tidak menggunakan istilah roll-back, melainkan menggunakan istilah ‘pemberlakuan mundur’. Sesuai Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022, APA dapat mencakup transaksi afiliasi selama pemberlakuan mundur, dalam hal wajib pajak meminta pemberlakuan mundur.

Kemudian, Pasal 45 ayat (6) PP 55/2022 mengatur bahwa yang dimaksud ‘pemberlakuan mundur’ merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak-tahun pajak sebelum periode APA. Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat atas tahun pajak tersebut yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan mundur.

Pertama, fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam APA. Kedua, belum daluwarsa penetapan. Ketiga, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Meskipun istilahnya berbeda, tetapi ‘roll-back’ dan ‘pemberlakuan mundur’ merupakan hal yang sama. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022 menegaskan bahwa ‘pemberlakuan mundur’ dikenal dengan istilah ‘roll-back’.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only