Pemkab Bantul Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Rp57 Miliar di Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp57 miliar. Jumlah tersebut masih di bawah ketetapan pajak yang nilainya Rp71 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung menerangkan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan target penerimaan pajak lebih rendah dari nilai yang ditetapkan.

“Alasan target tidak sampai Rp71 miliar karena bisa jadi ada kesalahan data, atau ada objek pajak berubah. Apalagi kita menangani PBB-P2 ini kan baru sejak 2013 lalu,” katanya, Selasa (31/01/2023).

Dia menyebut, perhitungan ketetapan pajak diperoleh dari jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun BPKPAD Bantul telah menerbitkan sebanyak 651.000 lembar SPPT untuk tahun 2023 ini. 

Dari total SPPT yang telah diterbitkan itu, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban. Bahkan ada yang sejak puluhan tahun lalu. Sementara, BPKPAD tidak memberikan pembebasan pajak terutang, sehingga tunggakan tersebut masuk ke dalam tagihan tahun selanjutnya.

“Kecuali denda, kalau denda keterlambatan sudah ada kebijakan penghapusan,” katanya.

Dalam beberapa tahun tingkat pembayaran pajak di Bantul dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan di tahun 2022 collection ratio bisa mencapai lebih dari 70 persen. Sementara pendapatan pajak PBB-P2 2022 lalu mencapai Rp55 miliar.

“SPPT yang dicetak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena mencantumkan piutang pajak selama lima tahun bagi yang menunggak,” ujarnya. 

Guna mengejar target pendapatan PBB-P2, mereka telah menambah mobil operasional penagihan pajak sampai ke dusun dengan melibatkan tujuh kendaraan. Masyarakat diminta membayar pajak lebih awal supaya terhindar dari denda. BPKPAD juga siap jembut bola penagihan pajak, bahkan di hari libur sekalipun.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.

PBB-P2 menjadi salah satu sumber  pendapatan negara dan pendapatan pemerintah daerah yang memiliki peran dan posisi strategis. Untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana perimbangan, namun harus dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari potensi yang dimiliki daerah.

Selain itu PAD juga merupakan bentuk pelaksanaan hak kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud desentralisasi.

“Saya berharap penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana,” katanya.

Halim meminta panewu dan lurah untuk memantau petugas PBB dan berkoordinasi hingga RT dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Harapannya seluruh kapanewon dan kalurahan dapat menyandang status lunas PBB-P2 100 persen. 

“Saya yakin manfaat yang diterima masyarakat dalam pembangunan akan lebih besar nilainya dari pada pajak yang dibayarkan. Mari terus kita tingkatkan potensi pajak kita untuk membangun Bantul tercinta,” ujar Halim.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only