PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP

Hari ini, Jumat (3/2/2023), PMK 177/2022 mulai berlaku. Ulasan mengenai peraturan yang memuat ketentuan tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Ada beberapa hal yang memang krusial, tetapi kurang lebih ada 10 hal di PMK 177/2022 ini yang coba diperjelas,” ujarnya.

Adapun 10 hal tersebut meliputi, pertama, nomenklatur. Terdapat perubahan istilah dan nama unit yang melaksanakan penegakan hukum dari Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukper (UPPBP) menjadi Unit Pelaksana Penegakan Hukum (UP Gakum).

Kedua, perluasan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Eka menjelaskan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan termasuk dalam kegiatan pengembangan dan analisis yang menjadi pintu masuk pemeriksaan bukper.

Ketiga, masa transisi penyelesaian bukper. Hal ini menyangkut penyelesaian pemeriksaan bukper yang telah dilakukan sebelum PMK 177/2022 dan pengurang kerugian negara yang diperhitungkan dalam penyidikan.

Keempat, jangka waktu pemeriksaan bukper. Ketentuan jangka waktu pemeriksaan bukper yang diperpendek dari sebelumnya 36 bulan menjadi tinggal maksimal 24 bulan. Lebih persisnya, pemeriksaan bukper paling lama 12 bulan dan hanya dapat diperpanjang selama 12 bulan.

Kelima, optimalisasi forensik digital. Hal ini menyangkut pemanfaatan kegiatan forensik digital dalam pemeriksaan bukper terkait dengan penanganan data elektronik. Laboratorium forensik di DJP sudah mendapatkan standar. Menurut Eka, forensik digital sangat krusial membongkar tindak pidana.

Keenam, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper. Pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Hal ini didahului dengan panggilan klarifikasi paling lambat 2 bulan sebelum jatuh tempo.

“Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak memberikan klarifikasinya. Ini tadinya tidak diatur,” ujar Eka.

Ketujuh, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana terkait dengan Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 20 ayat (2) PMK 177/2022, pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan atas tindak pidana Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana lain kecuali Pasal 39A dan Pasal 43 UU KUP.

Kedelapan, kolaborasi. PMK 177/2022 memberikan ruang bagi fungsi penegakan hukum untuk berkolaborasi dengan fungsi lainnya. Nantinya, sambung Eka, penyidik juga akan terlibat dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan account representative (AR).

Kesembilan, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. PMK 177/2022 mengatur ulang tentang pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Pemberitahuan disampaikan kepada wajib pajak setelah pemeriksaan bukper selesai guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kesepuluh, perubahan nilai kerugian pada pendapatan negara yang dapat diperhitungkan saat penyidikan. Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar ½ bagian dari jumlah pembayaran. Di peraturan sebelumnya sebesar 2/5 bagian.

Selain mengenai pemeriksaan bukper, ada pula ulasan terkait dengan fasilitas kepabeanan dan penindakan barang kena cukai ilegal. Kemudian, ada pula ulasan mengenai panduan tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) multilateral.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepastian Hukum

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menegaskan PMK 177/2022 makin memberi kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemeriksaan bukper. Salah satu aspek yang krusial adalah disampaikannya SPHPBP.

“Dengan surat ini maka wajib pajak bisa mengetahui hasil pemeriksaan bukper, termasuk kerugian pada pendapatan negara. Sebelumnya tidak ada mekanisme ini,” ujar Eka.

Kemudian, wajib pajak juga mendapat kepastian terkait dengan jangka waktu pemeriksaan bukper. Selain itu, ada pemberitahuan untuk wajib pajak melalui surat pemberitahuan untuk tiap tahapan.

“Wajib pajak itu berhak untuk tahu tiap tahapan bukper,” imbuh Eka.

Tahapan yang dimaksud seperti pemeriksaan bukper, pemeriksaan bukper perubahan, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Fasilitas Kepabeanan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan pada tahun ini bakal meningkat. Proyeksi tersebut sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional yang tengah terjadi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan fasilitas kepabeanan akan terus diberikan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri. Dalam hal ini, DJBC juga akan menjalankan perannya sebagai industrial assistance secara optimal.

“Pasti dong [permohonan fasilitas akan makin banyak]. Fasilitasnya makin besar, [tetapi] akan ada dampak ke ekonominya atau multiplier effect-nya,” kata Padmoyo. Simak ‘Ekonomi Pulih, Permohonan Fasilitas Kepabeanan Diprediksi Makin Ramai’.

Penindakan Rokok Ilegal

DJBC berkomitmen menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar rata-rata 10% pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC akan memastikan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut tidak diikuti dengan peningkatan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Tahun lalu, DJBC telah melaksanakan 39.715 penindakan atau naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp22,4 triliun.

Penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54%. Jumlah rokok yang ditegah mencapai 574,37 juta batang dengan tangkapan terbesar berasal dari jenis sigaret kretek mesin sebanyak 480,38 juta batang.

Tata Cara Penanganan MAP dan APA

Forum on Tax Administration (FTA) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan mengenai tata cara penanganan MAP dan APA multilateral bagi otoritas pajak.

Panduan bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA) ini dirilis oleh FTA mengingat masih banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi yang tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menegosiasikan MAP dan APA multilateral.

“MoMA dimaksudkan sebagai panduan untuk proses MAP dan APA multilateral, baik dari perspektif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuai dengan praktik pada setiap yurisdiksi,” sebut FTA dalam keterangan resmi.

FTA menekankan MAP dan APA multilateral akan meningkatkan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak. Simak ‘Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral’.

Perubahan Mindset

Pegawai DJP dituntut untuk bisa mengubah mindset mereka dalam menjalankan pekerjaan. Perubahan pola pikir pegawai DJP ini dinilai perlu dilakukan seiring dengan dikembangkannya coretax administration system.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bukan sekadar tuntutan bagi pegawai DJP untuk lebih mahir dalam hal teknologi informasi (IT). PSIAP harus disikapi dengan strategi untuk mengejar target penerimaan.

“Kita menyadari bahwa PSIAP ini mengubah mindset lebih dari sekadar belajar software, tetapi ini adalah logika baru yang mungkin sebagian logika barunya itu di sumber pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Suahasil. (DDTCNews)

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only