OECD Terbitkan Pedoman Implementasi Pajak Minimum Domestik

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis petunjuk terimplementasi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik.

Dalam panduan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules, OECD menyatakan suatu pajak minimum domestik yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dapat diakui sebagai QDMTT bila didesain sejalan dengan Pilar 2.

“Pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan aturan Global Anti Base Erosion (GloBE) sehingga data yang dipakai untuk menghitung pajak minimum domestik atau GloBE juga sama,” sebut OECD, Senin (6/2/2023).

OECD menyatakan cara paling sederhana untuk menerapkan pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan GloBE ialah dengan mereplikasi ketentuan GloBE dalam ketentuan pajak minimum domestik yang dirancang.

Namun, OECD memandang terdapat beberapa klausul GloBE yang tak bisa serta merta direplikasi sepenuhnya oleh suatu yurisdiksi. Sebab, ketentuan pajak minimum domestik pada suatu yurisdiksi bakal dilaksanakan bersamaan dengan ketentuan pajak lainnya.

“Deviasi dari ketentuan GloBE dapat dibenarkan dalam konteks sistem perpajakan domestik suatu yurisdiksi sepanjang tidak menimbulkan hasil yang inkonsisten,” tulis OECD.

Untuk itu, pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh suatu yurisdiksi bakal dianalisis sebelum diperlakukan sebagai QDMTT. Adapun OECD tengah mengembangkan skema evaluasi multilateral untuk menentukan kesesuaian pajak minimum domestik suatu yurisdiksi dengan ketentuan GloBE.

“Yurisdiksi harus memastikan ketentuan pajak minimum domestik dan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik yang lebih luas dapat meningkatkan transparansi dan mendukung proses evaluasi multilateral,” jelas OECD.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only