Dear Wajib Pajak! Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 akan segera berakhir. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera melakukan pelaporan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak bisa melakukan pelaporan secara online melalui laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id. Dengan demikian wajib pajak tak perlu pergi ke kantor pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah menyarankan agar pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Dengan demikian, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, dikutip Jumat (27/1/2023).

Sebelum melapor pajak, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi. Berikut ini sejumlah dokumen pribadi yang harus disiapkan sebelum melapor SPT tahunan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Formulir SPT 1770/1770 S
  1. Wajib Pajak Badan dan Freelancer
  • Fotokopi KTP bagi WNI (pemilik)
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • SPT Masa
  • Laporan keuangan sudah diaudit
  • Dokumen Pendirian Usaha
  • Dokumen Izin Usaha
  • Formulir SPT 1771

Sumber : CNBC INDONESIA

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only