Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 12 Januari 2023.

Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Heru Julyansyah Putra mengatakan KP2KP meneliti kebenaran identitas PKP, termasuk alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai jenis kegiatan yang dijalankan.

“Kami juga meneliti perihal gambaran umum kegiatan usaha PKP yang mencakup di dalamnya omzet usaha, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, lanjut Heru, wajib pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil verifikasi.

Dia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban sebagai PKP di antaranya harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan dan melaporkannya paling lambat pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Selain itu, PKP juga berhak menerbitkan faktur pajak.

“Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar dan tetap dilakukan meski tidak ada transaksi,” tuturnya.

Heru juga mengingatkan PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi denda telat pelaporan SPT Masa PPN senilai Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN.

Sementara itu, Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Vicky Prameswara menuturkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan DJP.

“PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN,” ujarnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only