Per 6 Februari, Baru 2,31 Juta Wajib Pajak Pribadi dan Badan Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,31 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Terdiri dari 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan.

“Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati – Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2).

taboola mid article

Menurutnya terjadi peningkatan 36 persen untuk laporan SPT wajib pajak orang pribadi dibandingkan tahun lalu diperiode yang sama. Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.

“Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadi nya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal,” jelasnya.

Untuk melaporkan SPT, terdapat beberapa opsi yang bisa dipilih oleh wajib pajak, salah satunya melalui e-Filling atau secara elektronik untuk mempermudah pelaporan. E-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi,sebetulnya e-Filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id,” jelasnya.

Namun penting diketahui, untuk lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Tapi untuk elektronik ini tentunya wajib pajak harus memiliki EFIN atau singkatan Electronic Filing Identification Number, ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Dia menegaskan, wajib pajak cukup memiliki satu EFIN saja untuk melakukan pelaporan SPT berikutnya. Artinya, wajib pajak tidak perlu setiap tahun datang ke kantor pelayanan pajak.

“EFIN ini diberikan sekali saja untuk orang pribadi dapat mengajukan permohonan EFIN-nya ke kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan wajib pajak, sedangkan untuk wajib pajak perusahaan atau badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di KKP dimana wajib pajak tersebut terdaftar,” ujarnya.

Adapun lapor SPT Pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

Sumber : www.merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only