Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sesegera mungkin. Wajib pajak diingatkan untuk menghindari periode mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, yakni 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan lebih awal perlu dilakukan guna menghindari kendala jaringan akibat tingginya traffic pada DJP Online menjelang batas waktu pelaporan.

“Biasanya kalau sudah mendekati 31 Maret yang mau melaporkan lewat elektronik kan berbondong-bondong banyak sehingga terkadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melapor melalui elektronik,” ujar Neilmaldrin, Kamis (9/2/2023).

Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan e-filing atau e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bila wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing.

Perlu dicatat, pengisian SPT Tahunan lewat e-filing harus selesai dalam satu waktu pengisian. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil bila hendak melaporkan SPT Tahunan lewat e-filing.

Bila SPT Tahunan tidak dapat disampaikan secara langsung karena banyaknya data yang harus dicantumkan, wajib pajak dapat memanfaatkan e-form. Bila menggunakan e-form, jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Hingga 6 Februari 2023, DJP mencatat sudah ada 2,3 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak. Tercatat sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Bagi wajib pajak badan, sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan adalah senilai Rp1 juta.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only