Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 yang Dipotong Atas Uang Pesangon

Pemberi kerja perlu memahami kembali bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon bisa bersifat final atau tidak final.

Peraturan Dirjen Pajak PER-68/PJ/2009 mengatur bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon bersifat final apabila pembayarannya dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Sementara itu, pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon tidak final jika pembayarannya bertahap melebihi 2 tahun kalender.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-68/PJ/2009, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Perlu dicatat juga, uang pesangon yang dimaksud dalam PER-68/PJ/2009 juga mencakup bentuk-bentuk lain yang diberikan pemberi kerja. Termasuk, uang pisah ataupun penggantian cuti.

Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut mendefinisikan uang pesangon sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Untuk uang pisah dan penggantian cuti, perlu dilihat apakah masuk dalam pengertian pesangon. Jika iya dan dibayarkan sekaligus maka akan dikenai PPh Pasal 21 final,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.

Penghasilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 13.750.000

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only