Ingat, Investasi Kripto Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto. 

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sementara itu, pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.

Dalam PMK 68/2022 itu, wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

Platform jual beli dan investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (Pintu) meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user mulai Februari 2023.

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengungkapkan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, pihaknya berharap aset kripto juga dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Februari 2023.

Mudahkan Lapor Pajak

Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, ia mengatakan, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user dalam bentuk format file PDF atau pun dikirimkan melalui email

“Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujarnya.

Ia berharap user Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto. 

“Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup dia.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only