Sempat Ditunda, Sri Mulyani Tegaskan Pajak Karbon Sedang Disiapkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyiapkan sistem pajak karbon yang sebelumnya sempat ditunda dua kali pada 2022. 

Sri Mulyani menyampaikan Kementerian Keuangan akan mengawal isu perubahan iklim melalui APBN, salah satunya dengan pajak karbon serta mekanisme transisi energi.

“Kementerian keuangan berkomitmen terus menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dalam pengarusutamaan isu ini. Salah satunya adalah melalui pajak karbon yang sedang disiapkan. Juga, Mekanisme Transisi Energi [ETM] harus terus berjalan,” tulisnya dalam unggahan @smindrawati, Minggu (12/2/2023). 

Dalam penanganan iklim, Sri Mulyani mendorong aksi yang konkret dari parap pemimpin negara, ketimbang pernyataan-pernyataan yang normatif.

Untuk itu, Bendahara Negara tersebut pada Jumat (10/2/2023), menerima kehadiran perwakilan Climate Overshoot Commission (COC) Pascal Lamy (Chair) bersama Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. 

COC merupakan sebuah organisasi independen yang memberikan rekomendasi kebijakan agar dunia tidak melampaui batas pemanasan global. 

Dalam pertemuannya tersebut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pasar karbon global menjadi salah satu topik utama pembahasan. Menurut COC, G20 memiliki kapasitas mengatur framework dari pasar karbon global, namun hal ini sangat bergantung pada fokus negara tuan rumah.

Sementara bagi Indonesia, pasar karbon diuntungkan dengan adanya potensi energi terbarukan yang masif dan beragam. Isu perubahan iklim ini juga terus diarusutamakan dalam rumusan kebijakan di seluruh Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah. 

“Saya dan COC sepakat, seluruh progres aksi iklim yang dilaksanakan tidak boleh berjalan mundur!” tutup Sri Mulyani. 

Pada 2022, pemerintah menunda dua kali penerapan pajak karbon. Semula rencana penerapan pada April, namun batal dengan alasan belum selesai menetapkan aturan teknis dari kebijakan pajak karbon sehingga penerapan pajak karbon ditunda hingga Juli.

Nyatanya, pemerintah batal menerapkan pada Juli 2022 dan kembali menundanya hingga waktu yang belum ditentukan.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only