Sudah Ada 2,23 Juta Wajib Pajak Pribadi yang Melaporkan SPT

Kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Februari 2023, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,23 juta dan wajib pajak badan tercatat 84.500.

Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.

“Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu,” ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).

Menurut Neilmaldrin, peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan awareness atau kesadaran dari masyarakat yang melaporkan SPT tahunan lebih awal. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Neilmaldrin juga mengingatkan apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan. Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu,” kata dia.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only