Ekonomi Menguat, Restitusi Melemah

Jakarta. Kondisi perekonomian yang makin potif membuat arus kas alias cash flow perusahaan turut membaik. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pengembalian pajak alias restitusi pajak di awal tahun 2023, menurun signifikan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Januari 2023 mencapai Rp 10,93 triliun. Angka itu turun 51,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 22,61 triliun.

Restitusi pajak tersebut di dominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 8,3 triliun, turun 54,19% year on year (yoy). Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun, turun 59,35% yoy.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 5,22 triliun, turun 49,77% secara tahunan. Disusul restitusi normal sebesar Rp 3,17 triliun, turun 61,71% yoy.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan restitusi di periode tersebut merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan bisnis para wajib pajak mulai membaik setelah masa pandemi Covid-19, sehingga tidak ada permasalahan cash flow.

Ia juga melihat, penurunan tersebut lantaran ada peningkatan restitusi di akhir tahun lalu. Alhasil, kemungkinan telah terkompensasi pada awal-awal tahun ini.

Diekut Eksekutif Patama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, penurunan restitusi PPN DN menandakan perekonomian Indonesia kian membaik. Alhasil, transaksi penjualan meningkat, sehingga pajak keluaran turut naik lebih besar dari pajak masukan.

Sementara restitusi PPh badan atau PPh Pasal 25/29, berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) PPh untuk tahun 2021. Adapun pemeriksaan pajaknya di 2022 dan hasilnya terbit di Januari 2023. Prianto bilang, penurunan nilai restitusi PPh Pasal 25/29 itu juga menunjukkan perekonomian Indonesia yang terus pilih.

“Penjualan yang meningkat berimplikai pada laba yang semakin membaik dan PPh nya tidak lagi menjadi lebih bayar,” kata Prianto, Selasa (14/2).

Sumber : Harian Kontan Kamis 16 Februari 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only