PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun, Begini Kata DJP

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, PT perorangan serta BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, bukan 3 tahun pajak sebagaimana PT pada umumnya.

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diputuskan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.

“Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun,” ujar Hari dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Rabu (16/2/2023).

Secara umum, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022.

Hari mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022.

“Jadi supaya adil mereka di-restart. Jadi sejak tahun pajak 2022 itu titik nol-nya untuk jangka waktu pemberlakuan PPh finalnya,” ujar Hari.

Dengan adanya ketentuan tersebut, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM terhitung sejak tahun pajak 2022 hingga 2025.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebelumnya diatur melalui PP 23/2018. Saat ini, PP tersebut resmi dicabut dan diperbarui dengan PP 55/2022.

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only