Bikin Rugi Rp740 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial CL ke Kejaksaan Negeri Tangerang Utara. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Januari-Desember 2016

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka CL juga ditengarai tidak menyetorkan PPN yang dipungut pada Januari-Desember 2016.

“Pemidanaan ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Selamat menuturkan pemidanaan terhadap CL dilakukan sebagai upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur PT IMD CL tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sejumlah Rp740,39 juta.

Tersangka CL diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara juga telah diupayakan melalui upaya asset tracing dan penilaian aset milik tersangka. Adapun penilaian aset tersebut dilakukan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dari penelusuran aset oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kegiatan penyitaan juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat.

Selamat menegaskan DJP akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas dilakukan setelah DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP terkait dengan penghentian penyidikan. Sayangnya, wajib pajak justru tidak memanfaatkannya.

“Untuk itu, seluruh wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Selamat

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only