Aturan Teknis Pajak Natura Masih Digodok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan, melalui skema de minimis benefit, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya di bawah batas tertentu atau tidak signifikan untuk dipajaki, maka nantinya akan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Adapun aturan secara lebih detail akan tertuang dalam PMK yang tengah disiapkan pemerintah dan saat ini posisinya sedang meminta arahan pimpinan di Kementerian Keuangan.

“Ada prinsip-prinsip dimana pemerintah juga harus memperhatikan biaya-biaya yang tidak signifikan. Kembali pada konsep de minimis benefit tadi, artinya kalau sedemikian kecil itu cuma Rp 2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki,” ujar Hari dalam webinar Kupas Tuntas Implementasi Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, Rabu (15/2).

Menurutnya, dengan skema tersebut maka imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya kecil sehingga rumit untuk dipajaki maka akan dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

“Nah ini bayangkan tingkat kerepotannya baik dari sisi pemberi kerja. Ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan batasan, berapa yang wajar dikenai,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah memerinci atau mendetail-kan daftar natura atau/dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam aturan PMK.

“Kami terus mendetail-kan, jadi PMK sedang kami susun sekarang, dan menyusunnya kira-kira seperti ini dan nanti akan segera kami rumuskan seperti apa yang akan diatur di PMK,” ujar Suryo dalam media briefing, Selasa (10/1).

Suryo menyebutkan, setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Pertama, mengenai pengecualian makan dan minuman. Suryo bilang, dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu. Adapun tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.

Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Suryo mengatakan, dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh.

“Jadi ada beberapa kriteria dan kami mencoba untuk diberikan batasan dan batasannya itu tadi pertimbangannya keadilan dan kepantasan untuk kita mendudukkan jenis natura ini yang memang gak harus dikenakan pajak,” kata Suryo.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only