Tidak Setor PPN dan Tak Lapor SPT Masa, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 1 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial SMR merupakan komisaris CV DKM yang berkegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tersangka diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp555,85 juta,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).

Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM. Tindak pidana dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk PPN. CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

Modus operandinya adalah melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, ada ancaman denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II Irawan menyatakan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana pajak ini merupakan wujud koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diharapkan memberi efek jera (deterrent effect) sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only