SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.

Selain itu, ada pula solusi jika lupa Electronic Filling Identification (EFIN).

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengisi SPT Tahunan 2023, yakni memiliki nomor pokok wajib atau NPWP.

Kemudian, jika pelapor sudah mengaktivasikan EFIN maka dapat melakukan lapor pajak secara online.

Namun, bagi wajib pajak yang belum terdaftar atau belum pernah melaporkan SPT Tahunan online, dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan EFIN.

Nomor EFIN ini dapat digunakan untuk membuat akun DJP Online atau mereset kata sandi sebelum melakukan lapor pajak secara online.

Setiap wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan dengan lengkap dan jelas, serta rutin melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan ini diatur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Melansir laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret dan wajib pajak badan baru hingga 30 April.

Perlu diketahui untuk lapor pajak orang pribadi secara online diwajibkan mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing, formulir tersebut berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Ada pula dokumen yang harus dilengkapi seperti bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak, biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.

Cara mengisi SPT Tahunan

– Buka laman pajak.go.id;

– Klik ‘Login’;

– Isi nomor KTP atau NPWP, serta password; 

– Lengkapi kode keamanan seperti di sampingnya;

– Buka dashbord layanan digital perpajakan, klik ‘Lapor’;

– Kemudian klik ikon ‘e-Filing’;

– Klik dan Buka  ‘Buat SPT’;

– Layar akan memuncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai;

– Kemudian terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir ‘Dengan Bentuk Formulir’;

– Klik pada SPT 1770 S dengan formulir;

– Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT;

– Klik ‘Langkah selanjutnya’;

– Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja;

– Klik ‘Iya’ jika data tersebut benar atau jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;

– Kamu bisa pilih ‘Tidak’ jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final;

– Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik ‘Tambah’;

– Isi data yang harus di isi;

– Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan;

– Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik  ‘Tambah’;

– Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga;

– Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya;

– Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;

– Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja;

– Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja);

– Klik langkah berikutnya;

– Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;

– Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri;

– Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi;

– Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan;

– Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri;

– Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25;

– Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;

– Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di ‘Lanjut F’;

– Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan;

– Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing;

– Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar;

– Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain);

– Klik kirim;

– SPT Selesai;

– Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui e-mail wajib pajak;

Cara jika lupa nomor EFIN

Inilah cara jika lupa nomor EFIN

a. Bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti KTP.

b.  Secara online melalui e-mail, berikut langkah-langkahnya:

– Buka e-mail dan klik pesan baru;

– Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar;

– Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman pajak.go.id/unit-kerja;

– Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat ‘Permintaan Nomor EFIN’;

– Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler;

– Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP;

– Kemudian, kirim pesan pada e-mail;

– Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN;

Sumber : www.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only