Sebanyak 54 Juta NIK Wajib Pajak Terintegrasi NPWP

akarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus dilakukan. Tujuannya untuk memperbaiki dan update data yang ada di dalam sistem administrasi informasi perpajakan DJP.

Sehingga, kata dia, sistem administrasi itu bisa digunakan semaksimal mungkin. “Sampai dengan hari ini sudah 54 juta data NIK padan dengan NPWP,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTuber Kemenkeu RI pada Rabu, 22 Februari 2023.

Jadi, Suryo menjelaskan, di samping wajib pajak melakukan updating di sistem administrasi yang dilakukan online, pihaknya juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan khususnya oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sehingga 54 juta sudah terpadankan, bisa digunakan untuk menjalankan administrasi atau layanan kepada masyarakat wajib pajak,” kata dia.

Suryo mengingatkan kepada wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK-nya supaya melakukan validasi. “Supaya dalam pelaksanaan ke depan tidak perlu NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk kewajiban dan layanan perpajakan berikutnya,” tutur Suryo.

Sebelumnya, Suryo menuturkan, integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk menghubungkan dengan sistem informasi lain sehingga mudah dipertukarkan dan lebih sederhana. Dia mencontohkan layanan perbankan yang mensyaratkan seseorang memiliki NIK, yang digunakan cukup NIK, tidak perlu lagi NPWP.

Contoh lainnya, misalnya ada seseorang yang ingin mengajukan kredit, dan perbankan mensyaratkan apakah orang itu melaporkan SPT atau tidak. “Disampaikan ke kami, nanti kita sampaikan dia menyampaikan SPT atau tidak,” kata Suryo.

Selain itu, Suryo menambahkan, dengan menggunakan satu NIK, maka yang disimpan hanya satu nomor saja, tidak perlu NPWP. NIK, dia melanjutkan, adalah sarana administratif untuk mengelompokan data yang ada di dalam sistem agar lebih teratur.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only