Menperin: Pemerintah akan Melakukan Penyesuaian Pajak LCGC

Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan kembali skema perpajakan kendaraan yang bergolong Low Cost Green Car (LCGC) dalam waktu dekat.

Rumusan tersebut diputuskan seiring dengan perkembangan kondisi industri dan banyaknya masukkan dari produsen terkait agar menumbuhkan pasar LCGC.

“Saya sampaikan di sini bahwa pemerintah dalam waktu dekat ini, akan melakukan penyesuaian pajak LCGC,” ucap Agus di seremoni ekspor Kijang Innova Zenix Hybrid, Karawang, Selasa (21/2/2023).

“Masukannya banyak dari macam-macam industri yang memproduksi LCGC. Lalu kami paham di mana ada kebutuhan dari industri untuk melakukan penyesuaian,” lanjut dia.

Lebih jauh, penyesuaian terkait karena ada kenaikan harga pada logistik dan bahan baku, yang akhirnya mempengaruhi kegiatan dan keuntungan dari pelaku industri.

Mengingat pajak LCGC sejak programnya dimulai kali pertama di 2013, baru satu kali disesuaikan yaitu tahun 2022 karena penghapusan PPnBM sebagaimana tertuang dalam PP 74/2021 (nol persen jadi 3 persen).

“Kita paham bahwa cost of production misalnya, dari bahan baku kita lihat pasti ada kenaikan. Kemudian juga logistic cost juga pasti harus ada penyesuaian,” ucap Agus.

“Penyesuaian harga ini harus dihitung betul. Yang pasti, komponen perhitungan adalah daya beli dari masyarakat dan inflasi,” tambahnya.

Agus menyebut, penyesuaian perpajakan LCGC ini nanti akan berada di sekitar 5 persen atau tak lebih dari inflasi Indonesia.

Namun kepastian angkanya, belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap pembahasan. “Penyesuaian tidak boleh di atas inflasi. Kira-kira penyesuaian pajak LCGC ialah lima persen,” kata dia.

“Dengan menyesuaian harga LCGC harapan kami semakin banyak industri otomotif yang melakukan inovasi untuk membuat produk ramah lingkungan,” lanjut Agus lagi.

Sumber : industri.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only