Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Cuma Bayar 1 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan pada Maret 2023. Insentif untuk mobil listrik akan diberikan dalam bentuk pemotongan pajak dan bukan subsidi harga.

“(Insentif) roda empat (mobil listrik) bukan uang,” ujar Arifin di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023). Pemberian insentif bagi mobil listrik berupa potongan pajak sebesar 10 persen.

Dengan adanya insentif ini, calon pembeli kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen. “Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” ucapnya.

Sementara besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.

“Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit,” terangnya.

Pemberian insentif kendaraan listrik sendiri akan dilakukan pada Maret 2023 mendatang. Pemberian insentif kendaraan listrik berlaku bagi motor maupun kendaraan roda empat.

“Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya (insentif) Maret udah jalan nih ya,” katanya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only