Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemberian insentif kendaraan listrik bagi kendaraan roda empat tidak dalam bentuk uang. Pemberian insentif bagi mobil berupa potongan pajak sebesar 10 persen.
“(Insentif) roda empat bukan uang,” ujarnya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Dengan ini, calon konsumen kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen. “Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” ucapnya.
Sementara besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.
“Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit,” terangnya.
Pemberian insentif kendaraan listrik sendiri akan dilakukan pada Maret 2023 mendatang. Pemberian insentif kendaraan listrik berlaku bagi motor maupun kendaraan roda empat.
“Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya (insentif) Maret udah jalan nih ya,” katanya.
Sumber: merdeka.com
Leave a Reply