Insentif Berlaku Maret 2023, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memastikan insentif kendaraan listrik mulai berlaku Maret 2023. Subsidi pembelian ini, berlaku untuk sepeda motor dan juga mobil listrik.

Insentif untuk pembelian mobil listrik sendiri, akan diberikan dan bentuk pemotongan pajak dan bukan subsidi harga untuk konsumen.

“(Insentif) roda empat bukan uang,” ujar Arifin di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Pemberian insentif bagi mobil listrik berupa potongan pajak sebesar 10 persen. Dengan adanya insentif ini, calon pembeli kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen.

“Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” ucapnya.

Sementara besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.

“Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit,” terangnya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only