Dapat Proyekan dari Emiten, Wajib Pajak Ajukan Permohonan Status PKP

Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak.

Petugas dari KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Arsya Putra yang bergerak di bidang konstruksi gedung. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan wawancara dengan Santoso, selaku Direktur CV Arsya Putra.

“Selain memastikan kesesuaian data wajib pajak, verifikasi juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/2/2023).

Kewajiban PKP di antaranya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian data yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan keadaan yang sebenarnya, lanjut Wahyu, KP2KP akan memanggil wajib pajak ke kantor untuk asistensi cara instal aplikasi e-faktur dan laporan SPT Masa PPN.

Sementara itu, Santoso menjelaskan perusahaannya telah berdiri sejak 2021. Namun, perusahaan mulai memiliki kegiatan usaha pada awal tahun ini.

“Kami mengajukan permohonan PKP agar dapat membuat faktur pajak atas proyek dari PT Pradiksi Gunatama Tbk yang sedang dikerjakan,” tuturnya.

Santoso menjelaskan perusahaan saat ini sedang mengerjakan pembangunan gedung workshop. Nilai proyek yang dikerjakan mencapai Rp410 juta. Untuk itu, ia meminta bantuan KP2KP Tanah Grogot untuk memberikan asistensi terkait dengan kewajiban perpajakannya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only