Pekerja Serabutan Dapat Surat dari Kantor Pajak, Coba Cek Status NPWP

Masyarakat bisa mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memastikan perlu tidaknya pemenuhan kewajiban perpajakan. Status NPWP bisa dicek melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Jika NPWP aktif maka wajib pajak perlu menjalankan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk menyetorkan pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika NPWP tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE), wajib pajak tidak lagi punya kewajiban membayar pajak dan menyampaikan SPT.

“Wajib pajak bisa melakukan pengecekan status NPWP,” cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (23/2/2023).

Pernyataan DJP di atas merespons pernyataan seorang wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen merasa heran ketika ayahnya tiba-tiba saja mendapat surat dari kantor pajak. Padahal, ujarnya, ayahnya tidak pernah mengajukan aktivasi NPWP sebelumnya.

“Kerja pun serabutan, masa kena pajak?” tanya netizen tersebut.

Perihal surat tersebut, DJP secara khusus meminta netizen yang bersangkutan untuk mengonfirmasinya ke KPP tempat NPWP diterbitkan. Pada prinsipnya, KPP bisa saja mengaktifkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.

Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Beleid tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.

Ingat, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.

Kemudian, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only