Penerimaan PPh Badan Tumbuh 44,06% pada Januari 2023

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 44,06% pada Januari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 351,47%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

“Walaupun 2022 sudah melonjak tinggi dan bahkan sudah di level di atas sebelum pandemi, kita masih bisa bertahan di 44% pertumbuhan. Ini sesuatu yang sangat positif,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak pada 2023, yakni 12,6%.

Dia menjelaskan kinerja korporasi akan tergambar dari penerimaan PPh badan yang terus mengalami pemulihan yang kuat. Ketika kegiatan korporasi sehat, pelaku usaha bakal memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak.

“Kita berharap ini akan tetap terjaga sampai dengan akhir tahun dan terutama kita akan perhatikan pada April nanti pada saat pembayaran atau pengembalian SPT 2022,” ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat dilaksanakan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only