Mengenal Jenis Pajak Menurut Sifatnya, Lengkap dengan Penjelasan dan Fungsinya

Anda tentu pernah mendengar, istilah “sebagai warga negara yang baik, maka wajib membayar pajak”. Bagi sebagian orang, pernyataan ini hanyalah omong kosong belaka. Kenapa? Banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan rendah terhadap pajak. Bagi mereka, pajak hanyalah pungutan kepada pemerintah. Persepsi ini muncul lantaran kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pajak.

Dilansir dari pajakku.com, Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pernyataan tersebut maka dapat disimpulkan, pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya jenis pajak menurut sifatnya. Berikut ini, kami akan sampaikan ulasan tentang jenis pajak menurut sifatnya, seperti dilansir merdeka.com dari pajakku.com.

Jenis Pajak menurut Sifatnya

Ada berbagai jenis pajak, dan jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Subjektif

Jenis pajak menurut sifatnya yang pertama adalah pajak subjektif. Pajak subjektif merupakan pajak dari orang pribadi dan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Jika seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang tersebut telah melanggar ketentuan hukum dan akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak subjektif ini pada dasarnya berfokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Besaran jumlah pajak yang terutang dari pajak subjektif dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan.

Kewajiban pajak menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:

Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:

  • Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
  • Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan:

  • Dimulai pada saat badan usaha didirikan atau berkedudukan di Indonesia
  • Dan berakhir pada saat badan usaha tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT):

  • Dimulai pada saat melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilakukan di Indonesia
  • Dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Selain Badan Usaha Tetap (BUT):

  • Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Warisan yang Belum Terbagi:

  • Dimulai pada saat timbulnya warisan
  • Dan berakhir pada saat warisan selesai dibagikan

Pajak Objektif

Jenis pajak menurut sifatnya yang kedua yaitu pajak objektif. Pajak objektif merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajaknya, melainkan dilihat dari sifat objek pajaknya.

Fokus dari pajak objektif ada pada pengenaannya yang memperhatikan objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak, dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Tarif dari pajak objektif yang dikenakan mengikuti dari kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku berdasarkan dengan kriteria penghasilan. Berikut ini adalah kriteria dari jenis pajak objektif, yaitu:

  • Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau melaksanakan transaksi atas benda kena pajak
  • Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri
  • Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun aset di negara lain.

Fungsi Pajak

Mengenal jenis pajak menurut sifatnya bisa menjadi tambahan wawasan kita untuk mengenal lebih dalam tentang pajak dan juga membedakan jenis pajak yang kita bayarkan.

Pajak sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pembangunan karena pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Berikut adalah empat fungsi pajak yang kami kutip dari laman resmi pajak.go.id:

Fungsi Anggaran (Budgetair): Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

Fungsi Mengatur (Regulerend): Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Fungsi Stabilitas: Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only