ESDM Pertanyakan Rencana Freeport Ekspor Tembaga Jelang Larangan

Kementerian ESDM tengah mengevaluasi permohonan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2023.

Permohonan ekspor ini diajukan di tengah rencana pemerintah untuk melarang ekspor seluruh mineral mentah secara serempak, termasuk tembaga, pada Juni 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya belum memberi persetujuan ihwal permohonan ekspor konsentrat tembaga Freeport yang diajukan di dalam RKAB tahunan perusahaan.

“Itu kan baru ajuan, keinginan. Nanti akan kami evaluasi, apa dasar mereka mengajukan ekspor karena ini ada aturan larangannya,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (24/2).

Arifin menjelaskan, pengajuan RKAB kepada Kementerian ESDM dilakukan melalui penyampaian dokumen kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bata (Minerba). Dokumen tersebut akan diproses oleh Minerba untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

Menurut Arifin, pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan tahun ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kebijakan hilirisasi produk mineral mentah diatur khusus pada Pasal 170A UU Minerba. “Larangan ekspor konsentrat tembaga aturannya memang seperti itu, Juni 2023,” kata Arifin.

Komisi VII DPR pernah mengusulkan aturan kepada pemerintah untuk menarik pajak ekspor bagi pengusaha pertambangan mineral yang belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk program hilirisasi di dalam negeri.

Freeport pun mengaku tidak sanggup untuk menyelesaikan pembangunan smelter pengolahan konsentrat tembaga hingga akhir 2023 atau melewati termin larangan ekspor.

Penarikan pajak ekspor dinilai menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.

Menanggapi hal tersebut, Arifin mengaku belum menerima kajian soal usulan penarikan pajak ekspor tersebut. “Iya mungkin bisa, tapi sejauh ini belum ada kajian itu,” ujar Arifin.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only