Tingkatkan ekonomi, Pemkab Natuna lakukan penyesuaian tarif pajak daerah

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Basri, mengungkapkan, Pemerintah Natuna melakukan penyesuaian tarif pajak daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan tidak memberatkan pelaku usaha.

“Harus ada kebijakan penyesuaian dengan perkembangan waktu serta perlu ada pembahasan terkait peraturan daerah tentang perpajakan, karena itu perlu dilakukan FGD,” ucap Basri saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai, Natuna, Selasa (21/2/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa pilar Undang – Undang HKPD dirancang untuk memperkuat “desentralisasi fiskal” atau pendelegasian tanggung jawab dan pembagian kekuasaan serta kewenangan untuk pengambilan keputusan dibidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah.

“Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal,” kata Basri.

Selanjutnya, kata Basri, bahwa kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan para calon investor.

“Sehingga PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga “revenue” pedapatan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa FGD kali ini secara khusus membahas hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan undang undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya peraturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah dari pemerintah pusat, sehingga perlu ada penyesuain peraturan daerah,” kata Suryanto.

Ia berharap ada kesempatan bersama dan solusi karena perubahan peraturan pemerintah pusat dapat disesuaikan dan juga dapat memperkuat sistem perpajakan daerah.

Lebih lanjut, kata dia, pada Perpu Nomor 1 tahun 2020, seluruh daerah mengalami “refocusing” anggaran sehingga memiliki imbas hingga saat ini yang harus ada penyesuaian di tingkat daerah.

“Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas,” kata Suryanto menjelaskan.

Menurut Suryanto, rancangan pajak daerah dan retribusi menurut Undang Undang nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengatur beberapa hal dan telah menetapkan 12 item struktur pajak daerah.

“Diantaranya menurunkan “Administration and compliance cost”, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya,” kata Suryanto.

Dalam FGD tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Natuna dianataranya adalah, penentuan tarif pajak yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.

Penetapan tarif pajak harus berpengaruhi pada pendapatan “revenue”. Menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan tarif pajak yang sesuai standar. Penetapan besaran PPB berdasarkan ZNT. Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.

Namun diketahui “accesbilitas” transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata di Kabupaten Natuna.

Selain itu, dalam FGD tersebut juga menyampaiakan realisasi penerimaan pajak dan tertibusi daerah Kabupaten Natuna dari berbagai sektor.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only