Jumlah Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Meningkat

Kementerian Keuangan mengklaim, jumlah realisasi investasi yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday maupun Tax Allowance makin meningkat. 

Ini seiring dengan perbaikan syarat penerima insentif tersebut, yang dilakukan oleh kementerian terkait sejak 2018. 

“Antara tahun 2012 hingga 2018 memang tidak banyak karena syaratnya panjang. Namun, mulai 2018, setelah kami permudah syaratnya, maka jumlah penerimanya lebih banyak,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam wawancara khusus bersama KONTAN. 

Suahasil menunjukkan data penerima insentif tersebut. Untuk Tax Holiday, dari tahun 2018 hingga tahun 2022, total wajib pajak yang menerima sebanyak 143 wajib pajak dan diluncurkan 150 SK Persetujuan dan 42 SK Pemanfaatan. 

Ini lebih banyak dari periode tahun 2012 hingga tahun 2015, di mana total penerima Tax Holiday hanya 5 wajib pajak dengan penerbitan 5 SK Persetujuan dan hanya 4 SK Pemanfaatan. 

Kemudian, bila meniliki data rencana investasi pada tahun 2018 hingga 2022, rencana investasi tercatat Rp 1.639,89 triliun dengan realisasi investasi yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebesar Rp 158,54 triliun. 

Ini juga jauh lebih tinggi dari rencana investasi pada tahun 2012 hingga 2015 yang sebesar Rp 32,25 triliun dan US$ 500 ribu serta realisasi investasi yang mendapatkan fasilitas hanya Rp 56,05 triliun dan US$ 127.000. 

Untuk realisasi investasi yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday, masih didominasi oleh perusahaan dari Indonesia. 

Kemudian diikuti dengan perusahaan dari China, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, Taiwan, dan Italia. 

Data tersebut juga menunjukkan, ada penerima Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada tahun 2021 dan 2022, rencana investasi tercatat Rp 44,53 triliun dengan realisasi investasi yang mendapatkan fasilitas mencapai Rp 8,47 triliun. 

Ini diberikan kepada total 16 wajib pajak dengan diterbitkan 18 SK Persetujuan dan 4 SK Pemanfaatan. 

Sedangkan di kawasan KEK, realisasi investasi yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday didominasi oleh perusahaan dari Singapura diikuti Malaysia, China, Cayman Islands, dan Hong Kong. 

Kemudian, ada juga investasi dari negara India, Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, juga Taiwan. 

Sedangkan untuk penerima Tax Allowance di KEK tercatat 3 Wajib Pajak dengan penerbitan 3 SK Persetujuan dan 1 SK Pemanfaatan. 

Dari rencana investasi yang sebesar Rp 180 miliar, yang mendapatkan fasilitas Tax Allowance di KEK sebesar Rp 60 miliar. 

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only