Masyarakat Tidak Bayar Pajak Diancam Pidana

Munculnya gerakan menolak membayar bikin kementerian keuangan (Kemkeu) ketar-ketir. Menteri Keuangani Sri Mulyani Indrawati mengaku khawatir, gerakan itu membuat penerimaan pajak menjadi tidak maksimal sehingga berdampak pada proses pemulihan ekonomi.

Direktur Eksekutif Pratama-Krseton Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyatakan, gerakan menolak membayar pajak bisa merugikan pelakunya sendiri. Pasalnya, undang-undang pajak telah memberikan kewenangan yang cukup luas kepada petugas pajak untuk menegakkan aturan (law enforcement), baik itu berupa administrative law enforcement maupun criminal lau enforcement.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat melayangkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan, hingga penyidikan pajak. “Pada akhirnya, masyarakat yang menolak membayar pajak itersebut dapat dikenai sanksi administrasi atau bahkan sanrksi pidana,” ujar Prianto kepada KONTAN, Kamis (2/3).

Prianto menyatakan, kalaupun ada oknum pejabat pajak nakal, seperti terjadi dalam kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu biasanya berawal dari hubungan saling menguntungkan dengan wajib pajak. Dari situ, oknum pejabat pajak mendapatkan sumber penghasilan secara melawan hukum.

Sumber : Harian Kontan Jumat 03 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only