Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi Ranperda pajak dan retribusi Lutim

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Luwu Timur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi di Makassar, Kamis, mengatakan sejak awal 2023 hingga saat ini, Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan harmonisasi peraturan perundang-undangan sebanyak 21 kali.

“Sampai hari ini Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel sudah 21 kali mengharmonisasi peraturan daerah dan kepala daerah,” ujarnya.

Ayusriadi menjelaskan pelaksanaan harmonisasi pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan kebijakan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Hernadi bahwa pengharmonisasian mulai tahun ini akan menghasilkan berupa surat hasil/surat pengembalian, berita acara pemeriksaan (BAP), dan draft bersih.

Dia mengatakan pelaksanaan harmonisasi kedepannya tidak akan ada lagi penyampaian tanggapan, melainkan langsung pembahasan secara bersama-sama agar tidak ada lagi substansi yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal.

“Sudah tidak lagi menyampaikan tanggapan dari tim perancang perundang-undangan kanwil,” katanya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Luwu Timur Masdin mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah menerima jajarannya untuk meluangkan waktu menggelar rapat harmonisasi Ranperda tersebut.

“Kami sangat butuhkan ini karena ada beberapa perubahan peraturan yang sangat mendasar setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata dia.

Masdin jelaskan Ranperda itu merupakan upaya untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disusun berdasarkan UU No 28/2009 tentang pajak daerah.

Kemudian pajak daerah dengan UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan menyusunnya dalam satu peraturan daerah.

Masdin berharap melalui rapat itu dapat menciptakan sinergitas dan memperoleh petunjuk agar kedepannya perda ini dapat di aplikasikan di daerah tanpa ada hambatan dan cacat.

“Untuk itu, saya minta teman-teman Sekretariat Daerah Luwu Timur agar mengikuti rapat ini dengan baik dan cermat. Mudah-mudahan rapat ini bisa berjalan lancar dan tuntas,” ucapnya.

Sumber: makassar.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only