Viral Aduan Pegawai Pajak soal Investasi Bodong ‘Dicuekin’ Sri Mulyani

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi viral di media sosial. Kali ini terkait keluhan pegawai pajak yang kecewa lantaran surat aduannya diabaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengaduannya tentang indikasi kerugian triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP. Suratnya diunggah oleh akun Twitter anonim dan ditujukan kepada menkeu.

Penulis surat bernama Bursok Anthony Marlon (BAM), seorang Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Kanwil DJP Sumatera Utara II. Di dalam suratnya, ia menagih Sri Mulyani agar menindaklanjuti aduannya, yang tak digubris sejak 2021.

“Pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6, dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut,” tulis BAM yang disiarkan akun @kafiradikalis pada Selasa (28/2) lalu.

Karena aduannya diabaikan menteri, ia pun menyenggol viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, keputusan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo terlalu cepat. Rafael, apalagi DJP, tak seharusnya disangkutpautkan dengan kasus putranya, Mario Dandy yang jadi tersangka kasus penganiayaan dan hobi pamer gaya hidup mewah.

“Saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!” ungkapnya.

Busrok sudah melaporkan kasus pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ke DPR dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.

Subtansi suratnya soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi
Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX, yang melibatkan 8 bank yakni BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan CIMB Niaga.

“Atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara,” tulis Bursok.

Dari ceritanya, Busrok ternyata korban investasi bodong. Ia berinvestasi di Capital.com, yang berdasarkan keterangan perusahaan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

Pada 9 Mei 2021 ia menyetor US$500 dalam bentuk rupiah ke rekening virtual PT Antares Payment Method. Ia menyetor berkali-kali dan tak ada masalah. Problem baru muncul ketika akan menarik dana US$100, yang ternyata tak berfungsi. Nomor rekening BNI dan Mandiri miliknya dinyatakan tidak valid di aplikasi.

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok untuk menarik uangnya. Ia pun menelusuri PT Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham, yang berarti perusahaan investasi itu bodong. PT Beta Akses Vouchers yang juga tempat ia berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan mengadu ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Namun menurutnya sampai saat itu diadukan ke OJK tidak digubris sama sekali.

“Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat dikarenakan, pertama, pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup,” ungkapnya.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only