Bersiap, Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court pada Mei 2023

Sekretariat Pengadilan Pajak akan menggunakan aplikasi e-tax court pada Mei 2023. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/3/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pada saat ini, aplikasi e-tax court sedang diuji. Adapun pengujian (testing) dilakukan terkait dengan keandalan atau user acceptance test (UAT).

“Mei [2023] langsung dipakai, sekarang masih testing. Jadi, 3 bulan lagi [dipakai],” ujar Heru.

Sistem e-tax court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring yang dimulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

Selain mengenai e-tax court, ada pula ulasan terkait dengan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Selain itu, masih ada pula ulasan terkait dengan hibah yang dikecualikan dari objek PPh.

Sosialisasi e-Tax Court

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan sebelum e-tax court digunakan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi. Persidangan di Pengadilan Pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien.

“Nanti akan kita lakukan penahapan-penahapan agar kita bisa punya waktu untuk mengedukasi pengguna jasa, baik dari otoritas maupun dari pihak yang mengajukan banding,” ujar Heru. Simak pula ‘E-Tax Court Mampu Profiling Putusan Pengadilan Pajak Secara Otomatis’.

Modul dalam e-Tax Court

Seperti diketahui, e-tax court akan dilengkapi dengan 4 modul, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan.

Pada modul e-registration, pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.

Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing. (DDTCNews)

Utang Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah berencana mengatur pengajuan permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai secara online. Langkah ini seiring dengan upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendigitalkan pelayanan.

Kasubdit Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Lupi Hartono mengatakan otoritas akan menyelaraskan PMK yang mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dengan sistem elektronik.

“Kami akan sesuaikan [ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai] dengan program otomatis di Bea dan Cukai. Kita akan kelola proses bisnis ini secara elektronik,” katanya. Simak pula ‘DJBC Sebut PMK Soal Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Direvisi’. (DDTCNews)

Devisa Hasil Ekspor

Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif per 1 Maret 2023. Instrumen ini diluncurkan guna memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.

“Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik,” tulis BI dalam keterangan resminya.

Untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang telah ditunjuk dan dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui term deposit valas DHE di BI. ‘Term Deposit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportir Punya Opsi 20 Bank’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Hibah Dikecualikan dari Objek PPh

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan terkait dengan hibah yang dikecualikan dari objek PPh telah dimuat dalam PP 55/2022. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ketentuan tentang hibah yang dikecualikan dari objek PPh diatur selengkapnya pada Pasal 6—7 PP 55/2022.

“Apabila hibah yang diterima … tidak memenuhi klausul ketentuan di atas maka atas hibahnya merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” tulis Kring Pajak. Simak ‘Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan? DJP: Diatur di PP Ini’.

WNA dengan Keahlian Tertentu

Warga negara asing (WNA) dapat melaporkan penghasilan luar negeri yang dikecualikan dari objek pada melalui e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Fasilitas pengecualian berlaku bagi WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022,” bunyi Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023.

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dapat dicantumkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6. Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, pelaporan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6. (DDTCNews)

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only