Percepat Ekonomi Hijau, Kemenkeu Siapkan Insentif Fiskal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan upaya transformasi menuju ekonomi hijau dilakukan dengan pemberian sejumlah insentif fiskal terhadap industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbahan Bakar Baterai (KBLBB).

“Langkah konkret ini sebenarnya sudah dilakukan baik dari sisi suplai maupun demand, tax holiday, kita sudah berikan 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya,” ucap Febrio dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Menurut Febrio, pemerintah terus melakukan transformasi ekonomi untuk mempercepat transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau. Adanya transformasi ini, lanjut dia, diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi. Lalu, menciptakan perluasan kesempatan kerja sekaligus berdampak efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi.

“Selain itu, juga menciptakan perluasan kesempatan kerja sekaligus berdampak efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi,” kata Febrio.

Dia menuturkan Kementerian Keuangan turut memberikan insentif super deduction yang mencapai 300% atas penelitian dan pengembangan kendaraan listrik.

Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk nikel, yang merupakan bahan baku baterai. Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal, mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

“Selain itu, ada pula insentif yang agak spesifik untuk kendaraan listrik yaitu perbedaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan berbasis listrik dan baterai yang dibebankan 0%. Kendaraan bermesin konvensional tarif PPnBM mulai dari 15%-95% tergantung dengan emisi,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk bea masuk impor mobil untuk dengan kondisi tak utuh dan tak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Insentif berikutnya adalah pajak daerah berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 90%.

“Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% harga jualnya untuk motor listrik,” kata Febrio.

Untuk saat ini, kata Febrio, pemerintah juga menambah insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yaitu insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Bantuan ini akan diberikan terhadap pembelian 250.000 unit motor listrik yang terbagi dalam 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

“Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah yang diproduksi di Indonesia dengan syarat tingkat komponen dalam Negeri (TKDN) 40 persen atau lebih,” pungkas Febrio.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only