Cek Nih Daftar Barang Mewah Kena Pajak, Paling Gede 75%!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Aturan tersebut mengatur tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 Februari 2023, tarif PPnBM ditetapkan sebesar 20%, 40%, 50% dan 75%.

Dilihat detikcom, Rabu (8/3/2023), berikut daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Tarif PPnBM sebesar 20%.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Tarif PPnBM sebesar 40%.

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. Tarif PPnBM sebesar 40%.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter dan pesawat udara. Tarif PPnBM sebesar 50%.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penambahan bahan peledak. Tarif PPnBM sebesar 50%.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Tarif PPnBM sebesar 75%.

7. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. Tarif PPnBM sebesar 75%.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only