Asyik! Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan di IKN

Pemerintah memberikan insentif fiskal yang cukup banyak bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya menanggung pajak penghasilan karyawan di IKN. 

Insentif tersebut tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. 

Pada dasarnya, setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja. 

Untuk mempermudah usaha, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif salah satunya fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah khusus bagi karyawan yang tinggal di IKN. 

“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final,” bunyi Pasal 17 ayat (1) huruf g beleid tersebut. 

Adapun, fasilitas ini tidak berlaku bagi pejabat negara, PNS, TNI/Polri, maupun seseorang yang memiliki penghasilan berasal dari APBN ataupun APBD. 

Bila seorang pejabat negara, PNS, TNI/Polri memiliki penghasilan lain dan dikenai pajak penghasilan Pasal 21, dirinya berhak mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah. 

Nantinya, karyawan tetap harus melaporkan pajak melalui Surat Pemeritahuan (SPT) Tahunan dengan bukti potong pajak yang ditanggung pemerintah yang diberikan oleh pemberi kerja. 

Sementara itu, dalam PP tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan insentif ini hanya berlaku hingga 2035 atau akan berakhir dalam 12 tahun mendatang. 

Pemerintah menerbitkan aturan tersebut guna merealisasikan IKN Nusantara sebagai salah satu kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang lbu Kota Negara. 

Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only