PPATK Duga Rafael Terima Uang dari Wajib Pajak Bermasalah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak, menerima aliran dana dari pihak-pihak yang bermasalah secara hukum, misalnya orang-orang yang bermasalah dari sisi pajak.

Ini tergambar dari aliran dana transaksi yang termuat dalam mutasi rekening RAT yang telah diblokir PPATK sebanyak 40 rekening senilai Rp 500 miliar. Baik yang berupa individu, keluarga RAT, atau institusi berbadan hukum. Sebab, tak sesuai dengan profil RAT.

“Bank sampaikan laporan transkasi mencurigakan ke PPATK, PPATK analisis, ternyata ini ada pemberian seseorang terindikasi sedang bermasalah terhadap pajak misalnya, atau kejahatan lain,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).

Natsir mencontohkan, dalam mutasi rekening yang dilaporkan perbankan itu, terindikasi bahwa RAT menerima dana atau debit tidak sesuai pendapatannya. Misalnya, dengan gaji Rp 4 juta dan tunjangan Rp 60 juta, serta penerimaan lain misal dari mengajar total pendapatannya bisa Rp 80 juta, namun ia malah bisa mendapatkan aliran masuk hingga Rp 10 miliar.

“Tentu debitnya ada indikasi dari persoalan-persoalan pajak yang sedang diurus dan polanya tidak sesederhana itu tapi itu menggunakan professional money launderers, ini jasa, ini model bisnisnya kita lihat keseluruhan siklus,” tutur Natsir.

Kendati begitu, Natsir belum bisa memastikan bahwa penerimaan dana masuk dari yang diduga pihak-pihak yang bermasalah dari pajak itu berasal dari wajib pajak yang mana. Sebab, dia mampu mengaburkan transaksinya dengan skema yang canggih, karena memanfaatkan nominee.

“Kalau secara kasat mata pelaku money laundering sederhana bisa langsung terdeteksi tapi ini caranya diputar-putar dulu sampai ke rekening terduga,” kata Natsir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus harta jumbo yang dimiliki mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, fokus itu dilakukan setelah proses penelusuran kasus Rafael ditingkatkan menjadi penyelidikan seusai sebelumnya hanya dalam tahap klarifikasi terhadap LHKPN nya yang sebesar Rp 56,1 miliar.

“Tentu yang menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap. Jadi kewenangan KPK terbatas di situ,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dalam proses penyelidikan ini, Ali menekankan, pihaknya tidak dapat mengungkapkan detil penelusuran yang tengah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik di Tim LHKPN dan Tim Penyelidik Deputi Penindakan KPK, karena sifatnya rahasia.

Kendati begitu, ia memastikan, seluruh dugaan yang terkait kasus ini turut ditelusuri, termasuk transaksi jumbo yang termuat dalam rekening Rafael dan keluarganya, serta keterlibatan 2 orang eks pejabat Ditjen Pajak yang menjadi konsultan pajak rekanan Rafael.

“Tetapi kami pastikan proses itu sedang kami lakukan, sehingga kami menegaskan kembali, mengonfirmasi, bahwa proses itu betul, ke depan nanti ada dari Tim LHKPN dan Tim Penyelidik Deputi Penindakan,” tutur Ali Fikri.

Bila dari hasil penyelidikan untuk mengungkap peristiwa pidana Rafael melenceng dari dugaan tindak pidana korupsi, seperti ke arah tindak pidana pencucian uang, maka ia memastikan proses hukumnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Langkah berikutnya kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK. Jika sebaliknya kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain,” ucap Ali Fikri.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only