Sebanyak 134 Pegawai Ditjen Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Langsung Dalami

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Hal itu dilakukan setelah KPK menganalisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak.

“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengatakan, ratusan pegawai di Ditjen Pajak bukan tidak boleh memiliki saham di sebuah perusahaan. Namun, peraturan terhadap kepemilikan saham terhadap ASN tidak jelas.

Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa ASN dilarang memiliki saham.

Akan tetapi, kata Pahala, dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada pelarangan tersebut.

“Ini tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang. Tetapi, dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ujar Pahala.

Pahala lantas mengatakan, penting juga bagi KPK untuk mendalami 280 perusahaan yang ditanami saham oleh para pegawai Ditjen Pajak.

Apalagi, akan berisiko adanya kepentingan jika para pegawai Ditjen Pajak tersebut memiliki saham pada perusahaan Konsultan Pajak.

“Itu yang kita dalami. Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN, kita nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” kata Pahala Nainggolan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only